أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ - قَالاَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ، نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ ‏.‏
Terjemahan
Disebutkan bahwa Abu Salamah berkata

“Ibnu Abbas dan Abu Hurairah ditanya tentang wanita yang suaminya meninggal ketika dia hamil. Ibnu Abbas berkata: “(Dia harus menunggu) selama dua periode yang lebih lama.” Abu Hurairah berkata: “Ketika dia melahirkan, diperbolehkan baginya untuk menikah.” Abu Salamah pergi ke Umm Salamah dan bertanya kepadanya tentang hal itu, dan dia berkata: 'Subai'ah Al-Aslamiyyah melahirkan setengah bulan setelah suaminya meninggal, dan dua pria melamarnya. Satu muda dan satu tua, dan dia condong ke arah yang muda. Maka yang tua berkata: “Tidak diperbolehkan bagimu untuk menikah. Keluarganya tidak ada di sana, dan dia berharap jika dia pergi ke keluarganya mereka akan menikahinya dengannya. Dia pergi kepada Rasulullah dan dia berkata: “Diijinkan bagi kamu untuk menikah, maka nikahilah siapa yang kamu inginkan.”