أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ - قَالاَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ، نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Yasir bahwa Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman sedang berbicara tentang 'Iddah seorang wanita yang suaminya meninggal, dan dia melahirkan setelah suaminya meninggal. Ibnu Abbas dijo
“Dia harus mengamati 'Iddah selama dua periode yang lebih lama.” Abu Salamah berkata: “Tidak, diperbolehkan baginya untuk menikah ketika dia melahirkan.” Abu Hurairah berkata: “Saya setuju dengan putra saudaraku.” Jadi mereka mengirim pesan kepada Umm Salamah, istri Nabi, dan dia berkata: “Subai'ah Al-Aslamiyyah melahirkan tak lama setelah suaminya meninggal; dia berkonsultasi dengan Rasulullah dan dia menyuruhnya untuk menikah.”