أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ - قَالاَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ، نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ .
Terjemahan
Abu Salamah bin Abdurrahman katanya
“Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan saya bersama, dan Ibnu Abbas berkata: 'Jika seorang wanita melahirkan setelah suaminya meninggal, 'Iddahnya adalah yang lebih panjang dari dua periode. '” Abu Salamah berkata: “Kami mengirim Kuraib ke Umm Salamah untuk bertanya kepadanya tentang hal itu. Dia datang kepada kami dan memberi tahu kami darinya bahwa suami dari Subai'ah meninggal dan dia melahirkan beberapa hari setelah suaminya meninggal, dan Rasulullah menyuruhnya untuk menikah.”