أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ - قَالاَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ، نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ .
Terjemahan
Abu Salamah bin Abdurrahman katanya
“Ketika Abu Hurairah dan saya bersama Ibnu 'Abbas, seorang wanita datang dan mengatakan bahwa suaminya telah meninggal saat dia hamil, kemudian dia melahirkan kurang dari empat bulan setelah hari dia meninggal. Ibnu Abbas berkata: “(Anda harus menunggu) selama dua periode yang lebih lama.” Abu Salamah berkata: “Seorang pria dari antara sahabat Nabi mengatakan kepada saya bahwa Subai'ah Al-Aslamiyyah datang kepada Rasulullah dan mengatakan bahwa suaminya meninggal saat dia hamil, dan dia melahirkan kurang dari empat bulan setelah dia meninggal. Rasulullah menyuruhnya untuk menikah. Abu Hurairah berkata: “Dan aku menjadi saksi akan hal itu.”