أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، - وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ - قَالاَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، أَنَّ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةَ، نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَاسْتَأْذَنَتْ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib bahwa Muhammad bin Muslim Az-Zuhri menulis kepadanya menyebutkan bahwa 'Ubaidullah bin 'Abdullah mengatakan kepadanya, bahwa Zufar bin Aws bin Al-Hadatan An-Nasri mengatakan kepadanya bahwa Abu As-Sanabil bin Ba'kak bin As-Sabbaq berkata kepada Subai'ah Al-Aslamiyyah
“Tidak diperbolehkan bagi kamu untuk menikah sampai empat bulan sepuluh hari, yang lebih lama dari dua periode itu, telah berlalu.” Dia pergi ke Rasulullah dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Dia mengatakan bahwa Rasulullah memerintahkan bahwa dia bisa menikah ketika dia melahirkan. Dia hamil sembilan bulan ketika suaminya meninggal, dan dia menikah dengan Sa'd bin Khawlah, yang meninggal selama Ziarah Perpisahan dengan Rasulullah. Dia menikahi seorang pemuda dari bangsanya ketika dia melahirkan (anak).