أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، - وَهُوَ ابْنُ مُوسَى - قَالَ حُمَيْدٌ وَحَدَّثَتْنِي زَيْنَبُ بِنْتُ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّهَا أُمِّ سَلَمَةَ، قَالَتْ جَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنَتِي رَمِدَتْ أَفَأَكْحُلُهَا . وَكَانَتْ مُتَوَفًّى عَنْهَا . فَقَالَ " أَلاَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا " . ثُمَّ قَالَتْ إِنِّي أَخَافُ عَلَى بَصَرِهَا فَقَالَ " لاَ إِلاَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا قَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ فِي الْجَاهِلِيَّةِ تَحِدُّ عَلَى زَوْجِهَا سَنَةً ثُمَّ تَرْمِي عَلَى رَأْسِ السَّنَةِ بِالْبَعْرَةِ " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Zainab bint Abi Salamah, dari Umm Salamah bahwa seorang wanita dari Quraish datang kepada Rasulullah dan berkata:
“Suami putri saya telah meninggal, dan saya khawatir tentang matanya; dia membutuhkan kohl.” Dia berkata: “Salah satu dari kalian biasa membuang sepotong kotoran setelah setahun berlalu. Sebaliknya (masa berkabung) adalah empat bulan dan sepuluh hari.” Saya (narator) berkata kepada Zainab: “Apa artinya 'setelah setahun berlalu'?” Dia berkata: “Selama jahiliyah, jika suami seorang wanita meninggal, dia akan pergi ke kamar terburuk yang dia miliki dan tinggal di sana, kemudian, setelah setahun berlalu, dia akan keluar dan melemparkan sepotong kotoran di belakangnya.”