Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 3544

Penghapusan Pemeliharaan Dan Tempat Tinggal Bagi Janda, Yang Digantikan Dengan Bagian Inheritanc
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ ‏‏{‏ وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ‏}‏ قَالَنَسَخَتْهَا ‏‏{‏ وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ‏}‏ ‏.‏
Terjemahan
Itu diceritakan dari 'Ikrimah sehubungan dengan perkataan Allah, Yang Mahakuasa dan Mahakuasa

“Dan orang-orang di antara kamu yang mati dan meninggalkan istri-istri, hendaklah mewariskan kepada istri-istrinya pemeliharaan dan tempat tinggal setahun tanpa menghalangi mereka,” katanya: “Ini dibatalkan oleh: “Dan barangsiapa di antara kamu yang mati dan meninggalkan istri di belakang mereka, mereka (istri-istri) akan menunggu (dalam pernikahan mereka) selama empat bulan sepuluh hari.”