أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ سَمِعْتُ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، قَالَ طَلَّقْتُ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عُمَرُ فَذَكَرَ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " مُرْهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا فَإِذَا طَهُرَتْ - يَعْنِي - فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا " . قُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ فَاحْتَسَبْتَ مِنْهَا فَقَالَ مَا يَمْنَعُهَا أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ .
Terjemahan
Ibnu Tawus menceritakan dari ayahnya bahwa dia mendengar 'Abdullah bin 'Umar ditanya tentang seorang pria yang menceraikan istrinya ketika dia sedang menstruasi. Dia berkata
“Apakah Anda tahu 'Abdullah bin 'Umar?” Dia berkata: “Ya.” Dia berkata: “Dia menceraikan istrinya ketika dia sedang menstruasi, dan 'Umar pergi kepada Nabi dan memberitahunya tentang hal itu. Dia memerintahkannya untuk membawanya kembali sampai dia menjadi murni,” dan saya tidak mendengar dia menambahkan apa pun untuk itu.