أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَلَ بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِلأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ حَتَّى يَذُوقَ الآخَرُ عُسَيْلَتَهَا وَتَذُوقَ عُسَيْلَتَهُ " .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata
“Rasulullah ditanya tentang seorang pria yang menceraikan istrinya, dan dia menikahi pria lain yang mengadakan pertemuan tertutup dengannya kemudian menceraikannya, sebelum melakukan hubungan seksual dengannya. Apakah diperbolehkan baginya untuk menikah lagi dengan suami pertama? Rasulullah SAW bersabda: “Tidak, tidak sampai yang kedua merasakan manisnya dan dia merasakan manisnya.”