Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 3260
Meminta Izin Perawan Sehubungan Dengan Pernikahan
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ، عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah berkata
“Seorang wanita yang sebelumnya menikah memiliki lebih banyak hak untuk memutuskan tentang dirinya sendiri (berkenaan dengan pernikahan) daripada walinya, dan seorang perawan harus diminta izin sehubungan dengan pernikahan, dan izinnya adalah kediamannya.”