Ayah Mencari Persetujuan Seorang Perawan Sehubungan Dengan Pernikahan Sunan an-Nasa'i 3264
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ، عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi berkata
“Seorang wanita yang sebelumnya menikah memiliki lebih banyak hak (untuk memutuskan) tentang dirinya sendiri (sehubungan dengan pernikahan), dan seorang perawan harus dikonsultasikan oleh ayahnya, dan izinnya adalah kediamannya.”