Menikah Dengan Seorang Wanita Dan Bibi dari Ayahnya Pada Saat Yang Sama Sunan an-Nasa'i 3288
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا "
Terjemahan
Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata
“Rasulullah SAW bersabda: “Seorang pria tidak boleh menikah dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ayah atau dengan seorang wanita dan bibi dari pihak ibu pada saat yang bersamaan.”