أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ أَنْبَأَنَا مَالِكٌ، قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَا حَرَّمَتْهُ الْوِلاَدَةُ حَرَّمَهُ الرَّضَاعُ " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa pamannya dari pihak ayah melalui menyusui, yang bernama Aflah, meminta izin untuk bertemu dengannya, dan dia mengamati hijab di hadapannya. Rasulullah diberitahu tentang hal itu dan dia berkata
“Janganlah kamu memelihara hijab di hadapannya, karena apa yang menjadi haram (untuk menikah) melalui menyusui adalah apa yang menjadi haram karena garis keturunan.”