أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، عَنِ ابْنِ الْقَاسِمِ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ فِيمَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ - وَقَالَ الْحَارِثُ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ - عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهِيَ مِمَّا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ .
Salin
Sa'id dinyatakan dari Qatadah
“Kami menulis surat kepada Ibrahim bin Yazid an-Nakha'i bertanya kepadanya tentang menyusui. Dia menulis kembali dengan mengatakan bahwa Shuraih telah menceritakan bahwa 'Ali dan Ibnu Mas'ud biasa berkata: 'Sedikit atau banyak menyusui membuat pernikahan dilarang. '” Dalam bukunya, dikatakan bahwa Abu Ash-Sha'tha' Al-Muharibi menceritakan bahwa 'Aisha telah mengatakan kepadanya bahwa Nabi Allah biasa berkata: “Menyusui (Al-Khatfah) sekali atau dua kali tidak membuat (pernikahan) dilarang.”