Hak Dan Status Ibu Menyusui Sunan an-Nasa'i 3329

Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ هِشَامٍ، قَالَ وَحَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ حَجَّاجِ بْنِ حَجَّاجٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُذْهِبُ عَنِّي مَذَمَّةَ الرَّضَاعِ قَالَ ‏"‏ غُرَّةُ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan dari Hajjaj bin Hajjaj bahwa ayahnya berkata

“Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana aku bisa membayar kembali iuran orang yang menyusuiku? ' Dia berkata: “Dengan memberikan seorang budak laki-laki atau perempuan.”