أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ تَزَوَّجَ أَبُو طَلْحَةَ أُمَّ سُلَيْمٍ فَكَانَ صَدَاقُ مَا بَيْنَهُمَا الإِسْلاَمَ أَسْلَمَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ قَبْلَ أَبِي طَلْحَةَ فَخَطَبَهَا فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَسْلَمْتُ فَإِنْ أَسْلَمْتَ نَكَحْتُكَ ‏.‏ فَأَسْلَمَ فَكَانَ صَدَاقَ مَا بَيْنَهُمَا ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Anas berkata

“Abu Talhah mengusulkan pernikahan kepada Umm Sulaim dan dia berkata: 'Demi Allah, pria sepertimu tidak dapat ditolak, wahai Abu Talhah, tetapi kamu adalah orang yang tidak percaya dan aku seorang Muslim, dan tidak diperbolehkan bagiku untuk menikahimu. Jika kamu menjadi Muslim, itu akan menjadi mas kawin saya, dan saya tidak akan meminta sesuatu yang lain kepadamu.” Jadi dia menjadi Muslim dan itu adalah mas kawinnya.” (Salah seorang narator) Thabit berkata: “Saya belum pernah mendengar tentang seorang wanita yang mas kawinnya lebih berharga daripada Umm Sulaim (yang mas kawinnya adalah) Islam. Dan dia menyelesaikan pernikahan dengannya, dan dia melahirkan seorang anak untuknya.”