أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ، عَنِ الْحَسَنِ، وَعَبْدِ اللَّهِ، ابْنَىْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا، أَنَّ عَلِيًّا، بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلاً، لاَ يَرَى بِالْمُتْعَةِ بَأْسًا فَقَالَ إِنَّكَ تَائِهٌ إِنَّهُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْهَا وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ ‏.‏
Terjemahan
Malik bin Anas menceritakan bahwa Ibnu Shihab mengatakan kepadanya bahwa 'Abdullah dan Al-Hasan, putra-putra Muhammad bin 'Ali, mengatakan kepadanya, bahwa ayah mereka Muhammad bin 'Ali mengatakan kepada mereka, bahwa 'Ali bin Abi Thalib, semoga Allah senang dengannya, berkata

“Rasulullah pada Hari Khaibar melarang pernikahan sementara dengan wanita.” (Salah seorang narator) Ibnu Al-Muthanna berkata: “Hari Hunain.” Beliau berkata: “Inilah yang diceritakan oleh Abdul-Wahhab kepada kami dari kitabnya.”