أَخْبَرَنَا أَبُو الأَزْهَرِ، أَحْمَدُ بْنُ الأَزْهَرِ النَّيْسَابُورِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّازِيُّ، قَالَ أَنْبَأَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُثْمَانَ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ فَعَلَيْهِ الرَّجْمُ أَوْ قَتَلَ عَمْدًا فَعَلَيْهِ الْقَوَدُ أَوِ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلاَمِهِ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ " .
Terjemahan
Itu diceritakan dari Abu Burdah bin Abi Musa al-Ash'ari, dari ayahnya
“Bahwa Nabi (SAW) mengirimnya ke Yaman, kemudian dia mengirim Mu'adh bin Jabal setelah itu. Ketika dia tiba, dia berkata: “Wahai manusia, aku adalah utusan Rasulullah (saw) kepadamu.” Abu Musa memberinya bantal untuk duduk, kemudian dibawa seorang pria yang dulunya adalah seorang Yahudi, kemudian dia menjadi seorang Muslim, kemudian dia kembali ke Kufr. Mu'adh berkata: “Aku tidak akan duduk sampai dia dibunuh; ini adalah ketetapan Allah dan Rasul-Nya,” (mengatakannya) tiga kali. Ketika dia terbunuh, dia duduk.”