Ada seorang buta pada masa Rasulullah [SAW] yang memiliki seorang Umm Walad yang darinya dia memiliki dua putra. Dia sering memfitnah dan mencemarkan nama baik Rasulullah, dan dia akan menegur dia, tetapi dia tidak mau mengindahkan, dan dia akan melarangnya untuk melakukan itu, tetapi dia mengabaikannya. (Orang buta itu berkata) Suatu malam saya menyebut Nabi [SAW], dan dia memfitnahnya. Saya tidak tahan sehingga saya pergi dan mengambil belati yang saya masukkan ke perutnya dan bersandar padanya, dan membunuhnya. Di pagi hari dia ditemukan terbunuh. Hal itu disampaikan kepada Nabi (SAW) dan dia mengumpulkan umat dan berkata: “Demi Allah, seorang pria yang aku berhak atas dirinya, supaya dia menaati aku, dan dia melakukan apa yang dilakukannya, untuk berdiri.” Orang buta itu mulai gemetar dan berkata: “Ya Rasulullah, akulah yang membunuhnya. Dia adalah Umm Walad saya dan dia baik dan lembut terhadapku, dan saya memiliki dua putra seperti mutiara darinya, tetapi dia sering memfitnah dan mencemarkan nama baik Anda. Saya melarangnya, tetapi dia tidak berhenti, dan saya menegur dia, tetapi dia tidak memperhatikan. Akhirnya, saya menyebutkan nama Anda dan dia memfitnah Anda, jadi saya pergi dan mengambil belati yang saya masukkan ke perutnya, dan bersandar padanya sampai saya membunuhnya. Rasulullah SAW bersabda: “Aku bersaksi bahwa darahnya diperbolehkan.”