Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4099
Dia yang melepaskan pedangnya dan mulai memukul rakyat dengan pedangnya
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ الزُّبَيْرِ، قَالَمَنْ رَفَعَ السِّلاَحَ ثُمَّ وَضَعَهُ فَدَمُهُ هَدَرٌ .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Ibnu Az-Zubair berkata
“Barangsiapa memegang senjata dan mulai menyerang (manusia) dengannya, maka diperbolehkan menumpahkan darahnya.”