Menyebutkan keadaan apa yang memungkinkan penumpahan darah seorang Muslim Sunan an-Nasa'i 4017
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ غَالِبٍ، قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ أَوْ كَفَرَ بَعْدَ إِسْلاَمِهِ أَوِ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ " . وَقَّفَهُ زُهَيْرٌ .
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa 'Amr bin Ghalib berkata
“Aisyah berkata: “Tidakkah kamu tahu bahwa Rasulullah bersabda: Tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim, kecuali seorang pria yang melakukan perzinahan setelah menikah, atau orang yang kembali ke Kufr setelah menjadi Muslim, atau nyawa seumur hidup.”