أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ أَنْبَأَنَا بَكْرٌ، - وَهُوَ ابْنُ مُضَرَ - عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ بُكَيْرٍ، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ { وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ } كَانَ مَنْ أَرَادَ مِنَّا أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ حَتَّى نَزَلَتِ الآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَا .
Salin
Itu diceritakan dari 'Ata dari Ibnu 'Abbas
Tentang ayat ini, “Adapun orang-orang yang dapat berpuasa dengan susah payah, (memilih untuk berpuasa atau) memberi makan orang miskin (untuk setiap hari).” Bahwa bagi mereka yang bisa berpuasa dengan susah payah berarti mereka merasa sulit; memberi makan seorang Miskin berarti memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari. Tetapi barangsiapa melakukan kebaikan atas kemauannya sendiri berarti memberi makan orang miskin lain. Ini tidak dibatalkan, dan itu lebih baik baginya. Dan: “Kamu berpuasa lebih baik bagimu” berarti tidak ada pengampunan mengenai hal ini kecuali bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, atau yang sakit yang tidak dapat disembuhkan.