Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 2321
Jika seseorang tidak membentuk niat berpuasa dari malam sebelumnya, dapatkah ia melakukan puasa sukarela pada hari itu?
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ يَزِيدَ، قَالَ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِرَجُلٍ " أَذِّنْ - يَوْمَ عَاشُورَاءَ - مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ "
Terjemahan
Dikatakan bahwa Yazid berkata
“Salamah memberi tahu kami bahwa Rasulullah berkata kepada seorang pria: 'Umumkan hari Asyura. Barangsiapa yang makan, janganlah ia makan selama sisa hari itu, dan barangsiapa yang belum makan, hendaklah ia berpuasa.”