أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رِزْمَةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ رَأَيْتُ الْهِلاَلَ . فَقَالَ " أَتَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ " . قَالَ نَعَمْ . فَنَادَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " أَنْ صُومُوا " .
                                
                            Terjemahan
                        
                                    Diceritakan bahwa
                                
                                'Abdur-Rahman bin Zaid bin Al-Khattab berbicara kepada orang-orang pada hari yang diragukan (apakah bulan itu telah dimulai) dan berkata: "Aku duduk bersama para sahabat Rasulullah dan bertanya kepada mereka, dan mereka meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: 'Berpuasa apabila kamu melihatnya dan berhentilah berpuasa apabila kamu melihatnya, dan melakukan upacara atas dasar itu. Jika itu dikaburkan, maka selesaikan tiga puluh hari, dan jika dua saksi bersaksi maka berpuasa dan berhentilah berpuasa."