أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ، حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ، عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ " لاَ يَحِلُّ قَتْلُ مُسْلِمٍ إِلاَّ فِي إِحْدَى ثَلاَثِ خِصَالٍ زَانٍ مُحْصَنٍ فَيُرْجَمُ وَرَجُلٌ يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا وَرَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ الإِسْلاَمِ فَيُحَارِبُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولَهُ فَيُقْتَلُ أَوْ يُصَلَّبُ أَوْ يُنْفَى مِنَ الأَرْضِ " .
Terjemahan
Dikisahkan dari Al-Ashtar bahwa dia berkata kepada 'Ali
“Apa yang orang-orang dengar darimu telah tersebar luas. Jika Rasulullah mengatakan sesuatu kepada Anda, maka beritahu kami,” Dia berkata: “Rasulullah tidak memberi tahu saya apa pun yang tidak dia katakan kepada orang-orang, kecuali bahwa di sarung pedang saya ada selembar, di dalamnya tertulis: 'Nyawa orang-orang beriman sama nilainya, dan mereka bergegas untuk mendukung suaka yang diberikan oleh yang paling kecil dari mereka. Dan tidak seorang mukmin yang dapat dibunuh dengan imbalan orang yang tidak percaya, dan tidak pula orang yang memiliki perjanjian sementara perjanjiannya berlaku.” Ini adalah singkatan dari itu.