أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ الْخَلِيلِ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ يَعْلَى ابْنِ مُنْيَةَ، أَنَّهُ قَاتَلَ رَجُلاً فَعَضَّ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَانْتَزَعَ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَقَلَعَ ثَنِيَّتَهُ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْبَكْرُ " . فَأَبْطَلَهَا .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ya'la bin Munyah bahwa
dia melawan seorang pria dan salah satu dari mereka menggigit yang lain, yang menarik lengan bawahnya dari mulutnya, dan gigi depan rontok. Hal itu dirujuk kepada Nabi dan dia berkata: “Apakah salah satu dari kalian menggigit saudaranya seperti yang menggigit unta muda?” Dan menilai itu tidak valid.