أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ الْخَلِيلِ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ يَعْلَى ابْنِ مُنْيَةَ، أَنَّهُ قَاتَلَ رَجُلاً فَعَضَّ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَانْتَزَعَ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَقَلَعَ ثَنِيَّتَهُ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ " يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْبَكْرُ " . فَأَبْطَلَهَا .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ya'la bin Munyah bahwa
Seorang pria dari Banu Tamim bertarung dengan pria lain, dan dia menggigit tangannya, jadi dia menariknya dan gigi depan rontok. Mereka merujuk perselisihan itu kepada Rasulullah yang berkata: “Apakah salah seorang di antara kamu menggigit saudaranya seperti yang menggigit unta muda?” dan dia menggagalkannya, artinya dia menilai itu tidak valid.