Sunan an-Nasa'i
Sunan an-Nasa'i 4797
Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari Khalid Al-Hadha
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ أَوْسٍ، أَنَّ رَجُلاً، مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ قَالَ " أَلاَ وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ الْعَمْدِ قَتِيلَ السَّوْطِ وَالْعَصَا مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلاَدُهَا "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ya'qub bin Aws bahwa
Seorang pria dari antara sahabat-sahabat Nabi mengatakan kepadanya, bahwa ketika Rasulullah datang ke Mekah, pada Tahun Penaklukan, dia berkata: “Sesungguhnya pembunuhan dengan sengaja, adalah membunuh dengan cambuk atau tongkat, di mana empat puluh (unta betina) dengan anak-anaknya di rahim mereka.”