أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ، قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ، عَنْ خَالِدٍ، - يَعْنِي الْحَذَّاءَ - عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ أَوْسٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " أَلاَ وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلاَدُهَا " .
Terjemahan
Disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata
“Rasulullah berdiri pada hari penaklukan Mekah, di tangga Ka'bah. Dia memuji dan memuliakan Allah, lalu dia berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi hamba-Nya dan mengalahkan sekutu-sekutu saja. Barangsiapa yang dibunuh dengan sengaja, dengan cambuk atau tongkat, seperti yang disengaja, karena itu (Diyah) adalah seratus unta - hukuman berat - yang empat puluh di antaranya adalah unta betina hamil dengan anak-anaknya di dalam rahimnya.”