أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ، قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ، عَنْ خَالِدٍ، - يَعْنِي الْحَذَّاءَ - عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ أَوْسٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ أَلاَ وَإِنَّ قَتِيلَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلاَدُهَا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah berkata

“Barangsiapa yang dibunuh karena kesalahan, tebusannya adalah seratus unta: tiga puluh bint Mekah, tiga puluh bint Labun, tiga puluh hiqqah dan sepuluh bin Labun. “[1] Rasulullah biasa menetapkan nilai (diayah untuk pembunuhan yang tidak disengaja) di antara penduduk kota sebesar empat ratus dinar atau nilai yang setara dengan perak. Ketika dia menghitung harga dalam hal orang dengan unta (untuk Badui), itu akan bervariasi dari satu waktu ke waktu lainnya. Ketika harga naik, nilai dalam Dinar akan naik, dan ketika harga turun nilai dalam Dinar akan turun. Pada masa Rasulullah nilainya antara empat ratus dan delapan ratus dinar, atau nilai setara dalam perak, delapan ribu dirham. Dan Rasulullah memerintahkan bahwa jika uang darah seseorang dibayar dengan ternak, di antara mereka yang memelihara ternak, jumlahnya adalah dua ratus sapi; dan jika uang darah seseorang dibayarkan dalam bentuk domba, di antara mereka yang memelihara domba, nilainya adalah dua ribu domba. Rasulullah memerintahkan bahwa uang darah adalah bagian dari harta, untuk dibagi di antara ahli waris korban sesuai dengan bagian yang dialokasikan, dan apa yang tersisa adalah untuk 'Asabah. Dan Rasulullah memerintahkan bahwa jika seorang wanita melakukan urder maka dia 'Asaha, siapa pun mereka, harus membayar uang darah, tetapi mereka tidak mewarisi apa pun kecuali apa yang tersisa dari ahli warisnya. Jika seorang wanita dibunuh, maka uang darahnya harus dibagi di antara ahli warisnya, dan mereka dapat membunuh pembunuhnya. (Hasah)