أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، قَالَ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ صُهَيْبٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ امْرَأَةً، خَذَفَتِ امْرَأَةً فَأَسْقَطَتْ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي وَلَدِهَا خَمْسِينَ شَاةً وَنَهَى يَوْمَئِذٍ عَنِ الْخَذْفِ . أَرْسَلَهُ أَبُو نُعَيْمٍ .
Terjemahan
Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata
“Rasulullah memerintahkan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diyah) kepada seorang wanita dari Banu Lihyah yang anaknya keguguran dan meninggal. Kemudian wanita yang kepadanya dia telah memutuskan bahwa budak harus diberikan mati, dan Rasulullah memerintahkan bahwa harta miliknya adalah milik anak-anak dan suami, dan bahwa uang darah harus dibayar oleh Asabahnya.