“Dua wanita Hudhail bertengkar, dan salah satu dari mereka melemparkan batu ke yang lain dan membunuhnya dan anak di dalam rahimnya. Mereka merujuk perselisihan itu kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerintahkan bahwa Diyah untuk janinnya adalah budak laki-laki atau perempuan, dan bahwa Diyah wanita itu dibayar oleh 'Aqilah (kerabat laki-laki di pihak ayah). Dan dia menjadikan anak-anaknya dan orang-orang yang bersama mereka menjadi ahli warisnya. Hamal bin Malik bin An-Nabighah Al-Hudhali berkata: “Ya Rasulullah, bagaimana saya bisa membayar uang darah untuk orang yang tidak makan atau minum, atau berteriak orang seperti itu harus diwaspadai.” Rasulullah SAW bersabda: “Ini adalah salah satu saudara para peramal” karena cara berirama di mana dia berbicara.