أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، قَالَ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ صُهَيْبٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ امْرَأَةً، خَذَفَتِ امْرَأَةً فَأَسْقَطَتْ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي وَلَدِهَا خَمْسِينَ شَاةً وَنَهَى يَوْمَئِذٍ عَنِ الْخَذْفِ . أَرْسَلَهُ أَبُو نُعَيْمٍ .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Sa'id bin Al-Musayyab bahwa
Rasulullah memerintahkan bahwa untuk janin yang dibunuh di dalam rahim ibu, seorang budak laki-laki atau perempuan diberikan (sebagai Diyah). Orang yang melawan dia mengeluarkan putusan ini berkata: “Bagaimana saya bisa membayar uang darah untuk orang yang tidak makan atau minum, atau berteriak atau menangis (pada saat kelahiran)? Yang seperti itu harus diabaikan.” Rasulullah SAW bersabda: “Ini adalah salah satu peramal.”