أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ الْخُزَاعِيِّ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، قَالَ ضَرَبَتِ امْرَأَةٌ ضَرَّتَهَا بِعَمُودِ الْفُسْطَاطِ وَهِيَ حُبْلَى فَقَتَلَتْهَا فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم دِيَةَ الْمَقْتُولَةِ عَلَى عَصَبَةِ الْقَاتِلَةِ وَغُرَّةً لِمَا فِي بَطْنِهَا ‏.‏ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ عَصَبَةِ الْقَاتِلَةِ أَنَغْرَمُ دِيَةَ مَنْ لاَ أَكَلْ وَلاَ شَرِبَ وَلاَ اسْتَهَلّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الأَعْرَابِ ‏"‏ ‏.‏ فَجَعَلَ عَلَيْهِمُ الدِّيَةَ ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Ada dua tetangga wanita di antara mereka ada beberapa masalah. Salah satu dari mereka melemparkan batu ke yang lain dan dia keguguran seorang anak laki-laki - yang rambutnya sudah tumbuh - 0 yang sudah atau mati, dan wanita itu meninggal juga. Dia memutuskan bahwa 'Aqilah harus membayar Diyah. Pamannya dari pihak ayah berkata

“Ya Rasulullah, dia keguguran seorang anak laki-laki yang rambutnya tumbuh.” Ayah si pembunuh berkata: “Dia berbohong. Demi Allah ia tidak pernah menangis atau berteriak (pada saat lahir), tidak minum atau makan. Yang seperti itu harus diabaikan.” Rasulullah SAW bersabda: “Ayat berirama seperti ayat jahiliyah dan para peramal? Seorang budak harus diberikan (sebagai Diyah) untuk anak itu, “'Ibnu 'Abbes berkata; “Salah satunya adalah Mulaikah dan yang lainnya adalah Umm Ghatif.”