Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 4829

Deskripsi Membunuh Itu Mirip dengan Pembunuhan yang Disengaja, Dan Siapa Yang Harus Membayar Diyah Untuk Janin Dan Untuk Pembunuhan yang Mirip Dengan Pembunuhan yang Disengaja, Dan Menyebutkan Berbagai Kata-kata yang Dilaporkan Dalam Narasi Ibrahim dari 'Ubaid bin Nudailah Dari Al-Mughirah
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ، قَالَ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا، يَقُولُ كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمعَلَى كُلِّ بَطْنٍ عُقُولَةً وَلاَ يَحِلُّ لِمَوْلًى أَنْ يَتَوَلَّى مُسْلِمًا بِغَيْرِ إِذْنِهِ ‏.‏
Terjemahan
Jabir dijo

“Rasulullah memerintahkan bahwa setiap klan harus mengambil bagian dalam membayar uang darah, dan tidak diperbolehkan bagi seorang budak yang dibebaskan untuk mengambil seorang Muslim (selain orang yang membebaskannya) sebagai Mawla (Pelindung) tanpa izin (dari mantan tuannya yang membebaskannya)”