Sunan an-Nasa'i

Sunan an-Nasa'i 4859

Menyebutkan Hadis 'Amr bin Hazm tentang Uang Darah, dan Versi yang Berbeda
Teks hadis bahasa Arab
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَجُلاً اطَّلَعَ مِنْ جُحْرٍ فِي بَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِدْرَى يَحُكُّ بِهَا رَأْسَهُ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لَوْ عَلِمْتُ أَنَّكَ تَنْظُرُنِي لَطَعَنْتُ بِهِ فِي عَيْنِكَ إِنَّمَا جُعِلَ الإِذْنُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ ‏"
Terjemahan
Dikisahkan dari Sahl bin Sa'd As-Saidi bahwa

Seorang pria melihat melalui lubang di pintu Nabi, yang membawa semacam sisir yang dengannya dia menggaruk kepalanya, Ketika Rasulullah melihatnya dia berkata: “Jika saya tahu bahwa Anda sedang mengawasi saya, saya akan menusuk mata Anda dengan ini. Aturan meminta izin ini telah ditetapkan agar seseorang tidak melihat secara tidak sah (ke dalam rumah orang).