أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُرَّةَ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ دِينَهُ الْمُفَارِقُ ‏"‏ ‏.‏
Salin
Diriwayatkan dari 'Alqamah Binwa'il Al-Hadrami bahwa dia selanjutnya berkata

Seorang pria yang telah membunuh seseorang dibawa ke Rasulullah, dan dia dibawa oleh pewaris korban. Rasulullah berkata kepadanya. “Maukah kamu memaafkannya? Dia menjawab: Tidak.” Dia berkata: “Maukah kamu membunuhnya? Dia menjawab: “Ya.” Dia berkata: “Pergilah.” Kemudian ketika dia pergi, dia memanggilnya kembali dan berkata: “Maukah kamu mengampuninya?” Dia berkata: “Tidak.” Beliau berkata: “Maukah kamu menerima Diyah? Dia berkata: “Tidak.” Dia berkata: “Maukah kamu membunuhnya? Dia menjawab: “Ya.” Dia berkata: “Pergilah.” Kemudian ketika dia pergi, dia berkata: “Jika kamu mengampuni dia, dia akan menanggung dosamu dan dosa temanmu (korban).” Maka ia mengampuninya dan membiarkannya pergi.” Dia berkata: “Dan aku melihat dia menyeret talinya.”