“Ada (dua suku) Quraizah dan An-Nadir, dan An-Nadir lebih mulia dari Quraiaah. Jika seorang pria Quraizah membunuh seorang pria An-Nadir, dia akan dibunuh sebagai balasannya, tetapi jika seorang pria An-Nadir membunuh seorang pria Quraizah, dia akan membayar Diyah seratus wasq kurma. Ketika An-Nadir membunuh seorang dari Quraizah, mereka berkata: “Serahkan dia kepada kami dan kami akan membunuhnya.” Mereka berkata: “Di antara kami dan kamu (sebagai hakim) adalah Nabi.” Maka datanglah mereka kepadanya, lalu diturunkan yang berikut: “Dan jika kamu menghakimi, maka putuskanlah dengan adil di antara mereka. “[3] Al-Qisl (keadilan) berarti jiwa bagi jiwa. Kemudian diturunkan yang berikut: “Maka apakah mereka mencari penghakiman (pada hari-hari) ketidaktahuan?” [4]