أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنَا الْعَلاَءُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ‏"‏‏.‏
Salin
Diriwayatkan bahwa Ash-Sharid bin Suwaid Ath-Thaqafi mengatakan

“Saya datang kepada Rasulullah dan berkata: 'Ibu saya meninggalkan surat wasiat yang mengatakan bahwa seorang budak harus dibebaskan atas namanya. Saya memiliki seorang gadis budak Nubia; apakah cukup jika saya membebaskannya atas namanya? ' Dia berkata: “Bawalah dia ke sini.” Rasulullah berkata kepadanya: “Siapakah Tuhanmu?” Dia berkata: “Allah.” Dia berkata: “Siapakah aku?” Dia berkata: “Rasulullah.” Dia berkata: “Bebaskanlah dia, karena dia adalah seorang yang beriman.”