أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي، قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ لاَ يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ أَبَى فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةٌ مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا لاَ يَحِلُّ لآلِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم مِنْهَا شَىْءٌ " .
Salin
Bahz bin Hakim dijo
“Ayah saya mengatakan kepada saya bahwa kakek saya berkata: “Saya mendengar Nabi berkata: Mengenai unta yang merumput, untuk setiap empat puluh seekor Bint Labbun (unta betina berusia dua tahun). Tidak ada perbedaan yang harus dibuat antara unta saat menghitungnya. Barangsiapa memberikannya untuk mencari pahala, maka dia akan diberi pahala karenanya. Barangsiapa yang menolak, kami akan mengambilnya, dan setengah dari unta-untanya, sebagai salah satu hak Tuhan kami. Dan tidak diperbolehkan bagi keluarga Muhammad untuk memiliki salah satu dari mereka.”