أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا حَاتِمٌ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، قَالَ سَمِعْتُ عُمَيْرًا، مَوْلَى آبِي اللَّحْمِ قَالَ أَمَرَنِي مَوْلاَىَ أَنْ أُقَدِّدَ، لَحْمًا فَجَاءَ مِسْكِينٌ فَأَطْعَمْتُهُ مِنْهُ فَعَلِمَ بِذَلِكَ مَوْلاَىَ فَضَرَبَنِي فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَدَعَاهُ فَقَالَ " لِمَ ضَرَبْتَهُ " . فَقَالَ يُطْعِمُ طَعَامِي بِغَيْرِ أَنْ آمُرَهُ وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى بِغَيْرِ أَمْرِي قَالَ " الأَجْرُ بَيْنَكُمَا " .
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Musa bahwa Nabi berkata
“Setiap Muslim harus memberikan amal.” Dikatakan: “Bagaimana jika dia tidak dapat menemukan (apa pun untuk diberikan)? “Dia berkata: “Biarlah dia bekerja dengan tangannya dan memberi manfaat kepada dirinya sendiri dan memberi sedekah.” Dikatakan: “Bagaimana jika dia tidak bisa melakukan itu?” Dia berkata: “Biarkan dia membantu seseorang yang sangat membutuhkan.” Dikatakan: “Bagaimana jika dia tidak bisa melakukan itu?” Dia berkata: “Biarlah dia memerintahkan yang baik.” Dikatakan: “Bagaimana jika dia tidak bisa melakukan itu? Beliau berkata: “Hendaklah ia tidak berbuat jahat, karena itu adalah amal sedekah.”