أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، قَالَ سَمِعْتُ بَهْزَ بْنَ حَكِيمٍ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ لاَ تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا لَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا لاَ يَحِلُّ لآلِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم مِنْهَا شَىْءٌ " .
Salin
Bahz bin Hakim meriwayatkan dari ayahnya bahwa kakeknya mengatakan
“Saya mendengar Rasulullah berkata: 'Mengenai unta yang merumput, untuk setiap empat puluh satu bint labun. Tidak ada perbedaan yang harus dibuat antara unta saat menghitungnya. Barangsiapa memberikannya untuk mencari pahala, maka akan diberi pahala karenanya. Barangsiapa yang menolak, kami akan mengambilnya dan setengah dari unta-untanya, sebagai salah satu hak Tuhan kami. Dan tidak diperbolehkan bagi keluarga Muhammad untuk memiliki salah satu dari mereka.”