أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ، عَنْ حَمَّادٍ، عَنْ هَارُونَ بْنِ رِئَابٍ، قَالَ حَدَّثَنِي كِنَانَةُ بْنُ نُعَيْمٍ، ح وَأَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ هَارُونَ، عَنْ كِنَانَةَ بْنِ نُعَيْمٍ، عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ، قَالَ تَحَمَّلْتُ حَمَالَةً فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلْتُهُ فِيهَا فَقَالَ ‏"‏ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لِثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ ‏"‏ ‏.‏
Salin
Diriwayatkan bahwa Qubaisah bin Mukhariq berkata

“Saya mengambil tanggung jawab keuangan, kemudian saya datang kepada Nabi dan meminta bantuan kepadanya mengenai hal itu. Dia berkata: “Bertahanlah, hai Qubaisah! Ketika kami mendapat sedekah, kami akan memberimu beberapa.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Wahai Qubaisah, sedekah tidak diperbolehkan kecuali untuk satu dari tiga: Seseorang yang melakukan tanggung jawab keuangan, maka dibolehkan baginya untuk bersedekah sampai dia menemukan cara untuk membuatnya mandiri dan mencukupinya; orang yang dilanda bencana dan hartanya hancur, maka dibolehkan baginya untuk meminta bantuan sampai dia cukup untuk menjaganya, mereka harus menahan diri. dari bertanya; dan seorang yang dilanda kemiskinan dan tiga orang bijak dari antara bangsanya sendiri bersaksi bahwa orang itu sedang putus asa Maka diperbolehkan baginya untuk meminta pertolongan sampai ia menemukan sarana untuk membuatnya mandiri dan mencukupinya. Meminta pertolongan dalam hal-hal selain itu, wahai Qubaisah, adalah haram, dan orang yang mengambilnya adalah memakannya secara haram.”