أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ قَيْسٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ، عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ يَضْمَنْ لِي وَاحِدَةً وَلَهُ الْجَنَّةُ " . قَالَ يَحْيَى هَا هُنَا كَلِمَةٌ مَعْنَاهَا أَنْ لاَ يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا .
Salin
Dikatakan bahwa Qabisah bin Mukhariq berkata
“Aku mendengar Rasulullah berkata: “Tidak benar meminta pertolongan kecuali dalam tiga kasus: Seseorang yang hartanya telah hancur oleh bencana, maka dia meminta sampai dia mendapat cukup untuk menjaganya, kemudian dia menahan diri dari meminta pertanggungjawaban keuangan dan meminta pertolongan sampai dia membayar apa yang harus dibayar; dan seorang pria yang tiga orang bijak dari kaumnya bersumpah demi Allah diperbolehkan bagi orang itu untuk meminta bantuan, jadi dia meminta sampai dia memiliki cukup untuk mandiri dari sarana, kemudian dia menahan diri untuk tidak meminta. Terlepas dari itu. (meminta) adalah tidak sah.”