Rasulullah (ﷺ) berkata, "Ada dua wanita, masing-masing membawa anaknya bersamanya. Seekor serigala datang dan mengambil anak salah satu dari mereka. Seorang wanita berkata kepada temannya, 'Serigala telah mengambil putramu.' Yang lain berkata: 'Itu telah mengambil putramu.' Jadi keduanya membawa perselisihan itu kepada Nabi Dawud (Daud) (ﷺ) yang menilai bahwa anak laki-laki itu harus diberikan kepada wanita yang lebih tua. Kemudian mereka pergi kepada Nabi Sulaiman (Salomo) (ﷺ) bin Dawud dan mengemukakan kasus ini di hadapannya. Nabi Sulaiman bersabda: 'Berikanlah aku pisau sehingga aku dapat memotong anak itu menjadi dua dan memberikan setengahnya kepada kalian masing-masing.' Wanita yang lebih muda itu berkata: 'Jangan lakukan itu; semoga Allah memberkati Anda! Dia adalah anaknya.' Atas hal itu Nabi Sulaiman memutuskan kasus yang menguntungkan wanita yang lebih muda." [Al-Bukhari dan Muslim].