Ketika Rasulullah (ﷺ) meninggal dunia, Abu Bakr -raḍiyallāhu 'anhu- ditunjuk sebagai penggantinya (khalifah). Di antara orang-orang Arab beberapa orang murtad. Abu Bakr -raḍiyallāhu 'anhu- bertekad untuk memerangi mereka. Umar bin Al-Khattab -raḍiyallāhu 'anhu- berkata kepada Abu Bakr: “Bagaimana kamu bisa memerangi mereka ketika Rasulullah (ﷺ) berkata: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tentang Ilaha illallah (tidak ada tuhan yang benar selain Allah); dan jika mereka melakukannya, darah (kehidupan) dan harta benda mereka diamankan kecuali jika dibenarkan oleh hukum, dan Allah berhak memanggil mereka. akun.” Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata: “Demi Allah, aku pasti akan melawan orang yang membedakan antara shalat dan zakat, karena itu adalah kewajiban bagi orang kaya untuk membayar zakat. Demi Allah, aku akan memerangi mereka bahkan untuk mengamankan sepotong tali yang mereka berikan kepada Rasulullah (ﷺ).” Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata: “Saya menyadari bahwa Allah membuka hati Abu Bakr -raḍiyallāhu 'anhu- karena memerangi mereka yang menolak membayar zakat, dan saya sepenuhnya menyadari bahwa Abu Bakr