Seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Rasulullah (ﷺ) ketika dia hamil karena perzinahan (Zina) dan berkata kepadanya: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah melakukan suatu pelanggaran yang diwajibkan kepada Hadd, maka periksakan eksekusi hukumannya.” Rasulullah (ﷺ) memanggil walinya dan berkata kepadanya, “Perlakukan dia dengan baik. Bawalah dia kepadaku setelah melahirkan anak itu.” Pria itu mematuhi perintah. Akhirnya Nabi (ﷺ) memerintahkan untuk melaksanakan hukuman. Pakaiannya diamankan di sekelilingnya dan dia dirajam sampai mati. Nabi (ﷺ) memimpin doa pemakamannya. Umar berkata: “Wahai Rasulullah! Dia melakukan Zina dan kamu telah melakukan doa pemakaman untuknya?” Dia menjawab, “Sesungguhnya dia telah melakukan pertobatan yang cukup bagi tujuh puluh dari penduduk Madinah jika itu dibagi di antara mereka. Mungkinkah ada tingkat pertobatan yang lebih tinggi daripada dia mengorbankan nyawanya secara sukarela untuk memenangkan kesenangan Allah, Yang Maha Tinggi? [Muslim].