Suku Quraish sangat khawatir tentang kasus seorang wanita Makhzumiyah yang telah melakukan pencurian dan bertanya-tanya siapa yang harus menjadi syafaat untuknya dengan Rasulullah (ﷺ) (agar dia tidak akan dihukum karena kejahatannya). Beberapa mengatakan Usamah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- adalah kekasihnya dan jadi dia mungkin berani melakukannya. Maka Usamah -raḍiyallāhu 'anhu- berbicara kepadanya tentang hal itu dan Nabi (ﷺ) berkata kepadanya, “Apakah kamu menjadi syafaat ketika salah satu hukuman hukum yang ditetapkan oleh Allah telah dibatalkan?” Kemudian dia bangkit dan berkata kepada orang-orang itu, “Orang-orang sebelum kamu hancur karena ketika seorang bangsawan di antara mereka melakukan pencurian, mereka akan meninggalkannya, tetapi jika orang yang lemah di antara mereka melakukan pencurian, mereka akan melaksanakan hukuman hukum atas dia. Demi Allah, seandainya Fatimah, putri Muhammad, melakukan pencurian, aku akan memotong tangannya. (Al-Bukhari dan Muslim)