Riyad as-Salihin

Riyad as-Salihin 1778

Larangan Malpraktik dalam Perdagangan
Teks hadis bahasa Arab
وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال‏:‏ نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يبيع حاضر لباد، ولا تناجشوا ولا يبيع الرجل على بيع أخيه، ولا يخطب على خطبة أخيه، ولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها‏.‏ وفي رواية قال‏:‏ نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن التلقي وأن يبتاع المهاجر للأعرابي، وأن تشترط المرأة طلاق أختها، وأن يستام الرجل على سوم أخيه، ونهى عن النجش والتصرية‏"‏ ‏(‏‏(‏متفق عليه‏)‏‏)‏‏.‏
Terjemahan
Abu Hurairah (Semoga Allah berkenan kepadanya) berkata

Rasulullah (ﷺ) melarang bahwa seorang pria di kota harus menjadi agen komisi seorang pria dari padang pasir dan melarang praktik Najsh (yaitu, menawarkan harga tinggi untuk sesuatu untuk memikat pelanggan lain yang tertarik dengan hal itu); dan bahwa seseorang harus membuat tawaran sementara tawaran saudaranya tertunda; atau bahwa dia harus membuat lamaran pernikahan sementara saudara laki-lakinya tertunda; atau bahwa seorang wanita harus mencoba agar seorang saudara perempuannya dapat diceraikan sehingga dia dapat menggantikannya. Riwayat lainnya adalah: Rasulullah (ﷺ) melarang orang-orang bertemu dengan kafilah dalam perjalanan untuk melakukan transaksi bisnis dengan mereka; dan penjualan barang-barang oleh seorang penghuni kota atas nama seorang manusia dari padang gurun; dan seorang wanita mencari perceraian saudara perempuannya (dari suaminya); dan praktek Najsh dan membiarkan hewan tidak diperah (untuk beberapa waktu untuk tujuan penumpukan susu untuk menipu pembeli). [Al-Bukhari dan Muslim].