عن أنس رضي الله عنه قال‏:‏ نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يبيع حاضر لباد وإن كان أخاه لأبيه وأمه‏.‏ ‏(‏‏(‏متفق عليه‏)‏‏)‏‏.‏
Terjemahan
Abu Hurairah (Semoga Allah berkenan kepadanya) berkata

Rasulullah (ﷺ) melarang bahwa seorang pria di kota harus menjadi agen komisi seorang pria dari padang pasir dan melarang praktik Najsh (yaitu, menawarkan harga tinggi untuk sesuatu untuk memikat pelanggan lain yang tertarik dengan hal itu); dan bahwa seseorang harus membuat tawaran sementara tawaran saudaranya tertunda; atau bahwa dia harus membuat lamaran pernikahan sementara saudara laki-lakinya tertunda; atau bahwa seorang wanita harus mencoba agar seorang saudara perempuannya dapat diceraikan sehingga dia dapat menggantikannya. Riwayat lainnya adalah: Rasulullah (ﷺ) melarang orang-orang bertemu dengan kafilah dalam perjalanan untuk melakukan transaksi bisnis dengan mereka; dan penjualan barang-barang oleh seorang penghuni kota atas nama seorang manusia dari padang gurun; dan seorang wanita mencari perceraian saudara perempuannya (dari suaminya); dan praktek Najsh dan membiarkan hewan tidak diperah (untuk beberapa waktu untuk tujuan penumpukan susu untuk menipu pembeli). [Al-Bukhari dan Muslim].