عن أنس رضي الله عنه قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يبيع حاضر لباد وإن كان أخاه لأبيه وأمه. ((متفق عليه)).
Terjemahan
Uqbah bin 'Amir (semoga Allah ridha kepadanya) berkata
Rasulullah (ﷺ) berkata, "Seorang Mu'min adalah saudara dari Mu'min lainnya; dan dengan demikian tidak diperbolehkan bagi seorang Mu'min untuk membuat tawaran sementara tawaran saudaranya tertunda, dia juga tidak boleh membuat lamaran pernikahan sementara saudara laki-lakinya tertunda sampai dia menarik lamarannya." [Muslim].